Tarif PPN 12% apa saja dampaknya?
Agus Vany
10/18/20241 min read
Sudahkah Anda mendengar? Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 ayat 1 UU tersebut menyatakan adanya kenaikan tarif setelah sebelumnya PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, namun di sisi lain, hal ini dikhawatirkan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Menurut penelitian dari Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef yang dilakukan oleh Ahmad Heri Firdaus, kenaikan tarif PPN diperkirakan akan menurunkan daya saing Indonesia. Hal ini terlihat dari proyeksi penurunan ekspor yang diprediksi mencapai 1,41% secara agregat. “Ketika PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12%, dampaknya akan terlihat dalam penurunan daya saing,” ungkap Firdaus pada Rabu (20/03).
Berikut adalah beberapa dampak yang diperkirakan akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12% menurutnya:
Konsumsi rumah tangga diprediksi menurun sebesar 0,26%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi 0,17%.
Impor diperkirakan meningkat 0,85% karena masyarakat cenderung memilih barang dan jasa yang lebih terjangkau.
Upah riil diperkirakan turun 0,96% di tengah potensi kenaikan inflasi sebesar 0,97%.
Biaya investasi diprediksi meningkat 1,2%, yang akan menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Palungan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan dari 2022 hingga 2023, seiring dengan kenaikan PPN menjadi 11% pada tahun 2022. Sebagai catatan, ekonomi RI tumbuh 5,32% pada tahun 2022, namun melambat menjadi 5,05% pada 2023.
Penurunan ini disebabkan oleh melambatnya konsumsi rumah tangga, yang turun dari 4,93% di tahun 2022 menjadi 4,82% di tahun 2023. Penurunan ini terjadi terutama pada sektor komponen non-makanan, seperti transportasi, komunikasi, serta restoran dan hotel.
Perlu diingat, meskipun PPN akan naik menjadi 12% pada tahun 2025, kenaikan ini tidak berlaku untuk kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun.

