Apa Saja Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi?
Agus Vany
10/20/20242 min read
Menurut Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.03/2021, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan semua harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan dengan mencantumkan kode harta yang sesuai dengan jenis harta tersebut.
Ada tujuh kategori harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, antara lain:
Harta Kas dan Setara Kas: Meliputi (011) uang tunai, (012) tabungan, (013) giro, (014) deposito, dan (019) setara kas lainnya.
Harta Piutang: Terdiri dari (021) piutang, (022) piutang afiliasi, dan (029) piutang lainnya.
Investasi: Mencakup (031) saham yang dibeli untuk dijual kembali, (032) saham, (033) obligasi perusahaan, (034) obligasi pemerintah Indonesia, (035) surat utang lainnya, (036) reksadana, (037) instrumen derivatif, (038) penyertaan modal, dan (039) investasi lainnya.
Alat Transportasi: Seperti (041) sepeda, (042) sepeda motor, (043) mobil, dan (049) alat transportasi lainnya.
Harta Bergerak: Meliputi (051) logam mulia, (052) batu mulia, (053) barang seni dan antik, (054) kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus, (055) peralatan elektronik, furnitur, dan (056) harta bergerak lainnya.
Harta Tidak Bergerak: Termasuk (061) tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, (062) tanah dan/atau bangunan untuk usaha, (063) tanah atau lahan untuk usaha, dan (069) harta tidak bergerak lainnya.
Harta Tidak Berwujud: Meliputi (071) paten, (072) royalti, (073) merek dagang, dan (079) harta tidak berwujud lainnya.
Setelah memahami kategori harta tersebut, bagaimana cara mengisi harta pada SPT Tahunan Pribadi? Pada e-filing SPT 1770 SS, harta diisi secara total berdasarkan seluruh harta yang Anda miliki per 31 Desember tahun pelaporan. Sementara itu, pada e-filing SPT 1770 S, e-form SPT 1770 S (lampiran 3, bagian B), dan e-form SPT 1770 (lampiran 4, bagian A), harta diisi sesuai kategori dengan mencantumkan kode harta, nama harta, harga perolehan, tahun perolehan, dan keterangan mengenai harta tersebut.
Sebagai contoh, Tuan Eko memiliki harta berupa sepeda motor yang dibeli pada tahun 2012 dengan harga Rp 15.200.000 dan masih dimiliki hingga kini. Saat melaporkan SPT Tahunan 2023, Tuan Eko akan memasukkan kode harta (042) untuk sepeda motor, dengan tahun perolehan 2012 dan harga beli Rp 15.200.000, serta menambahkan keterangan mengenai sepeda motor tersebut. Dengan demikian, mari kita patuh pada kewajiban pajak dan laporkan seluruh harta yang Anda miliki dalam SPT Tahunan.

